News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Bayar Rp1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Aturan Apa yang Dilanggar Marshel Widianto?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Marshel Widianto mengakui bahwa dirinya membayar untuk bisa mengakses konten video porno milik Dea OnlyFans.

Terkait hal itu Marshel Widianto diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) hari ini.

Marshel membeli konten tersebut dalam satu Google Drive yang berisi video dan foto tanpa busana milik Dea OnlyFans.

"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta," kata Marshel Widianto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

"Satu Google Drive," sambung Marshel Widianto.

Lebih lanjut dirinya mengaku hanya sekali mengakses Google Drive tersebut.

Karena menurutnya untuk bisa mengakses Google Drive tersebut membutuhkan kata sandi.

Sementara itu, diakui Marshel dirinya juga tak melakukan pengunduran terhadap puluhan video yang telah ia beli tersebut.

"Gue masuk Google Drive pake password setelahnya gue hapus, sekali aja waktu itu sayang aja Rp 1,5 juta sekali," tegas Marshel sambil bercanda.

Baca juga: Borong Langsung 76 Video Porno Dea OnlyFans, Polisi Bakal Telisik Peran Marshel Widianto

"Tidak (disave), karena memang google drive, ketika masuk harus pakai password, sekali aja aku nonton ngintip," imbuh Marshel.

Komika berusia 25 tahun itu pun menambahkan jika konten tersebut hanya dikonsumsinya secara pribadi dan tidak disebarluaskan.

"Konsumsi pribadi masa bayar tiab tiba nyebarin, bayar dulu baru gue kasih hahaha tapi nggak dong," kata Marshel disertai canda.

Lalu aturan apa yang dilanggar?

Di media sosial banyak warganet membela Marshel Widianto hingga eran mengapa polisi sampai harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten mesum.

"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.

"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.

Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Peran Komedian Kawakan Berinisial M yang Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.

"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.

Marshel Widianto diperiksa 4 jam

Terhitung 4 jam Marshel Widianto menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya terkait pembelian konten video syur milik Dea OnlyFans.

Terlihat Marshel keluar dengan muka sumeringah saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Bahkan diakui komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu, tim penyidik melayangkan banyak pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pembelian video porno Dea OnlyFans itu.

"Pertanyaan banyak banget ya," ucap Marshel.

Lebih lanjut, Marshel juga meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi kepada dirinya.

Ia mengaku kaget ketika namanya turut menjadi saksi dalam kasus Dea OnlyFans atas dugaan jual beli konten pornografi.

"Sejujurnya saya minta maaf atas kegaduhan ini dan saya juga kaget sebenarnya ini perbuatna yang gak bisa dibilang benar juga saya mengaku salah," pungkas Marshel.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi langsung dari Dea OnlyFans.

Komedian M tersebut pun merujuk pada komika Marshel Widianto.

Namanya semakin mencuat usai netizen memenuhi kolom komentar Instagram pribadi miliknya dan menanyakan kabar tersebut.

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Marshel mengakui jika komedian M itu adalah dirinya dan ia pun siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagramnya.

Marshel telah membeli konten pornografi darri Dea OnlyFans sebanyak 76 video disertai gambar porno dalam satu Google Drive.

Polda Metro Jaya sebelumnya memang sudah terlebih dulu menjerat Dea Onlyfans selaku pembuat sekaligus penjual konten pornografi.

Dea ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Baca juga: Ungkap Alasan Beli Konten Asusila Dea OnlyFans, Marshel Widianto Kasihan: Niat Gua Ingin Membantu

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Belakangan, polisi mulai memburu orang yang membeli konten Dea. Orang pertama yang dijerat adalah komika Marshel Widianto. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.

Marshel disebut telah membeli 76 konten mesum yang diproduksi Dea.

Polisi hendak mendalami keterlibatan Marshel dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi itu. (Kompas.com/Tribunnews/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini