News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang belum menerima vaksin booster masih diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif Covid-19 saat bepergian dengan kereta api jarak jauh.

Hal itu sesuai ketentuan terbaru syarat naik KA jarak jauh yang ditetapkan mulai 5 April 2022.

Aturan ini berubah dari sebelumnya yang tidak perlu menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR.

Dalam aturan terbaru, ada beberapa ketentuan mengenai penggunaan surat negatif covid-19, di antaranya sebagai berikut:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran secara Online

Terkait dengan hal itu, pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni, dalam keterangan pers yang dimuat di laman KAI.

Adapun ketentuan pengembalian tiket, yakni sebagai berikut:

  • KA Jarak Jauh Keberangkatan 5-7 April 2022
  1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
  3. Pengembalian bea sebesar 100 persen
  4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.
  • Keberangkatan 8 April dan setelahnya

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam hal ini, akan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

  1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
  2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
  3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 340 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis, Peserta Wajib Sudah Vaksinasi

Baca juga: 13 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi akan Mudik Lebaran Tahun 2022

Layanan Vaksin dan Tes Covid-19

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI.

Dikutip dari laman KAI, beberapa klinik yang tersedia yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
 
Selain itu, KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

Sejumlah stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini