Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia kini didorong bermigrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital, dan hal ini akan menjadi keniscayaan setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan salah satu wujud transformasi digital di tata kelola penyiaran sekaligus menjadi tren Sejumlah negara telah mematikan siaran TV analog. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan Analog Switch Off [ASO] paling lambat 2015.
Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Indro Siswoyo dari Sub Koordinator Perencanaan Infrastruktur Penyiaran, Direktorat Pengembangan Pitalebar Kemenkominfo RI pada acara diskusi publik bertajuk “Hitung Mundur Migrasi Siaran TV Digital", Rabu (6/4/2022) mengatakan, peralihan siaran televisi analog ke siaran digital membawa sejumlah manfaat.
Baca juga: Meta Kenalkan Token dan Layanan Pinjaman Mata Uang Digital ke Aplikasi
Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran.
"Program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran di dalam negeri,” jelasnya
Diversifikasi konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. Hal itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan.
Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib berpendapat, dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
"Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran,’’ ujarnya.
Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran.
Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya.
Gilang Iskandar, Corporate Secretary Surya Citra Media Tbk (SCM) yang juga jadi narasumber diskusi ini menyatakan, program yang harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran.
Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur,’’ jelasnya.
Baca juga: MUI Pantau Tayangan Ramadan di Televisi
Dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran.
Mulai 30 April 2022, pada tahap pertama Siaran TV Analog di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Brebes akan dihentikan dan dialihkan ke Siaran TV Digital.