News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Pengacara Irjen Napoleon: Tidak Ada Luka, Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Penganiayaan Ringan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 7 April 2022 menggelar sidang perkara dugaan kekerasan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kece.

Persidangan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa Napoleon atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam eksepsi atau pembelaannya, kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan jaksa penuntut umum telah keliru dan tidak cermat dalam menuangkan dakwaannya.

Kuasa hukum Napoleon menyatakan dakwaan jaksa banyak yang bertolak belakang dan tidak saling terkait antara pernyataan satu dengan lainnya.

"Uraian perbuatan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain," kata kuasa hukum Napoleon membacakan eksepsi, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Maksud bertolak belakang itu yakni kata melumurkan dengan memukul dalam satu dakwaan.

Padahal menurut kuasa hukum Napoleon, kedua kata itu punya makna berbeda. Tapi jaksa justru menyamaratakannya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Irjen Napoleon Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece

Selain itu kubu Napoleon menyatakan bahwa penganiayaan berupa melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece sebagaimana dalam dakwaan, merupakan kategori penganiayaan ringan karena pihak korban tidak menjadi sakit atau luka luka. Tindakan tersebut juga tidak membuat yang bersangkutan kehilangan pekerjaan. 

Perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana berupa penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP yang berbunyi 'mengakibatkan luka luka'.

"Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan terdakwa Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.  

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini