Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brian Edgar Nababan (BEN) ternyata dalang di balik adanya platform judi online berkedok trading binary option Binomo beroperasi di Indonesia. Hal itu diketahui seusai tersangka diperiksa Bareskrim Polri.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.
Menurutnya, Brian Edgar membawa Binomo yang telah beroperasi di Rusia ke Indonesia.
"Iya, awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah ketangkapnya tersangka BEN ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN," ujar Chandra kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Polri Sudah Kantongi Identitas Bos Binomo di Luar Negeri: Orang Asing dan Tak Bisa Ditangkap
Chandra menyampaikan Brian Edgar membawa Binomo ke Indonesia melalui perusahaan bernama 404 group Rusia. Perusahaan itu ada kerjasama khusus dengan Binomo di Rusia.
Adapun, imbuh Chandra, Brian Edgar telah bekerja di tempat tersebut sejak 2018 lalu. Platform itulah yang menjadi penghubung Binomo di Rusia ke Indonesia.
"Si BN ini yang memang menjadi penghubung antara Binomo, 404 Grup terus ke Indonesia," ungkap Chandra.
Chandra menerangkan bahwa Brian Edgar bertugas untuk menawarkan dan mencari orang atau influencer untuk menjadi afiliator Binomo Indonesia. Dua affiliator yang berada di naungannya adalah Fakarich dan Indra Kenz.
Selain itu, kata Chandra, Brian juga bertugas untuk mendengar komplain member Binomo di Indonesia.
"Dia menangani komplain-komplain atau komen-komen di Indonesia. Dia menangani komplain yang ada di Indonesia. Itu tugasnya dia, jadi dia sebagai pegawai di 404 grup," pungkasnya.
Baca juga: Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar per Bulan dari Binomo di Rusia
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersanfka dalam kasus Binomo. Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.