Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option Binomo pada Jumat (8/4/2022).
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 05 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (8/4/2022).
Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari.
Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," jelas Ketut.
Dijelaskan Ketut, tersangka Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Brian Edgar Berdalih Kirim Duit Rp120 Juta Untuk Indra Kenz Buat Beli Jam
"Dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka IK," pungkasnya.