News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih

- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejal H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini