Pekerja yang Berhak Dapat THR
Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejal H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
BERITA REKOMENDASI