TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritik mengenai skema pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Said menyebut pihaknya tidak setuju bahwa penerima BSU hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek.
Sehingga, kata Said, skema tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal.
“Secara skema, kami tidak setuju hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mendapatkan BSU.”
“Sedangkan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU, ini adalah berarti diskriminasi,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Said juga menganggap tidak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek adalah kesalahan dari pihak pengusaha.
“Oleh karena itu, BSU harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, Said juga menilai besaran BSU yang bakal digelontorkan pemerintah sangat kecil sehingga menurutnya akan memunculkan konflik horizontal.
“Oleh karena itu, BSU sebaiknya diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah di bawah Rp 3,5 juta tapi diberikan kepada pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayahnya ketika dia terjadi PHK,” kata Said.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal kembali menyalurkan BSU bagi pekerja.
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU tahun ini.
Baca juga: Covid-19 Hingga Perang Rusia Vs Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Kembali Kucurkan BSU 2022
Menurut Airlangga, sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh menjadi sasaran penerima BSU.
Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga Rabu (6/4/2022).