TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jiwasraya.
"Kita menghormati putusan MA," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Di sisi lain, kata Ketut, pihaknya masih mempelajari terkait putusan mahelis hakim Mahkamah Agung terkait kasus Fakhri Hilmi. Sebab, pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut.
"Masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu," pungkas Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, divonis bebas dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota, Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.
Baca juga: Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA
Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelas Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (25/6/2020). Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subyektif.