6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Segera Gabung Gelombang
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut cara gabung gelombang 26, yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Login ke dasboard prakerja.go.id;
2. Klik "Gabung Gelombang";
3. Tinggal menunggu konfirmasi.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Sementara, bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, berikut cara mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
2. Gabung Gelombang