News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora di kawasan Pluit Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Kali ini, penyidik mendalami soal aliran dana yang diberikan kepada sejumlah publik figur.

Satu diantaranya informasi soal pemberian uang dari tersangka kasus DNA Pro, Stefanus Richard kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Pemberian uang itu sempat viral karena mencapai angka fantastis yaitu Rp1 miliar.

Adapun Stefanus Richard memberikan uang itu dalam rangka hadiah atas kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora bernama Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

Baca juga: Terkait Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Minta Maaf Lewat Instagram, Malah Sebut Nama Lesti

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan akan mendalami informasi tersebut.

"Sedang kami dalami," ujar Kombes Yuldi Yusnan kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).

Di sisi lain, Yuldi menuturkan penyidik kini juga tengah menelusuri aset-aset dan aliran dana yang diduga hasil dari kejahatan DNA Pro.

Nantinya, penelusuran itu bakal dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sedang melakukan asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut," pungkas Yuldi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal segera memeriksa sejumlah publik figur ternama terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa sejumlah publik figur itu dijadwalkan diperiksa pada pekan depan di Bareskrim Polri.

Namun tidak dijelaskan secara rinci jadwal pemeriksaanya.

"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman memang ada publik figur yang nanti dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan. Minggu depan disini," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Di sisi lain, Gatot masih enggan untuk mengungkap identitas publik figur tersebut. Yang jelas, ada beberapa publik figur yang bakal diperiksa penyidik Polri.

"Teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan yang ada dulu. Ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum, ada beberapa publik figur," ungkap Gatot.

Di sisi lain, Gatot meminta kepada publik figur yang pernah menerima uang yang terkait kasus DNA Pro untuk melapor ke Bareskrim.

Nantinya, penyidik bakal melakukan proses penyitaan.

"Kemudian diarahkan apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga kejahatan atau perbuatan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan akan dilakukan pendataan dan penyitaan," pungkas Gatot.

Bareskrim Tangkap Stefanus Richard dan Jerry Gunandar di Hotel Mewah

Bareskrim Polri menangkap 2 orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus bernama Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus bernama Stefanus Richard. Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan. Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Sebelum itu, penyidik Bareskrim Polri juga telah menangkap FR, RK, RU dan YS. Sebaliknya, keenam tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, ST, FE, AS dan DV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini