News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Polri Masih Cari Mastermind di Balik Kasus Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan pihaknya masih mencari mastermind di balik kasus judi online berkedok trading binary option platform Binomo.

"Kita masih terus menggali lagi siapa mastermind-nya," ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Chandra menuturkan pihaknya telah menemukan titik terang mastermind kasus Binomo seusai menangkap manajer Binomo Indonesia Brian Edgar Nababan (BEN).

"Dengan adanya tersangka BEN kita mulai ada benang merahnya. Kemarin kita masih menduga-duga apakah di Indonesia atau di luar negeri Binomo, sekarang sudah ada benang merahnya," ungkap dia.

Kendati demikian, Chandra masih enggan untuk membeberkan identitas mastermind kasus Binomo. Ada dugaan pelakunya berada di Rusia.

"Sementara gitu ya (mastermind Binomo di Rusia). Karena si BEN kan bekerja untuk 404 group ini untuk menempatkan Binomo di Indonesia begitu," ujarnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.

Ketiganya menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Baca juga: Polisi Akui Tak Bisa Menangkap Pemilik Binomo di Luar Negeri: Orang Asing, Bukan Kewenangan Kami

Keempatnya orang itu juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini