News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Pemerintah Diminta Beri Pengertian ke Jemaah yang Gagal Berangkat Haji Akibat Pembatasan Usia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang berumur di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Ismed Hasan Putro meminta Pemerintah dapat memberikan pengertian kepada jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini, karena terkendala aturan itu.

"Bagaimana  pemerintah menyakinkan calon jemaah haji yang terkendala umur bisa dengan ikhlas menerima putusan ini. Karena ini bukan yang dikehendaki pemerintah dan Kerajaan Arab Saudi, karena ini kondisi dunia belum 100 persen pulih dari Covid-19," ujar Ismed kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Kuota Haji 2022, Kemenag: Bagi Jemaah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun

Menurut Ismed, Pemerintah harus bisa memberikan kepastian apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen.

Ismed mengatakan kesedihan akan menyelimuti jemaah berusia di atas 65 tahun, jika aturan ini bersifat permanen.

"Apakah kebijakan itu permanen atau masih menunggu perkembangan kondisi pandemi Covid-19. Kalau permanen ini tugas pemerintah dan kesedihan massal bagi masyarakat yang tidak bisa berangkat karena terkendala usia," tutur Ismed.

Selain itu, akibat aturan ini, Ismed mengatakan Pemerintah harus dapat menyeleksi kembali jemaah yang layak untuk berangkat pada tahun ini.

"Pembatasan akan menjadi problem baru karena Kementerian Agama harus memverifikasi kembali. Akan dikemanakan dana dari jemaah yang mendapatkan larangan. Ini tugas pemerintah memverifikasi jemaah yang sesuai ketentuan. Ini kan belum final," pungkas Ismed.

Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada satu juta jemaah untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.

Syarat tersebut diantaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun. Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.

Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini