News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Legislator PKS Netty Prasetiyani Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, " kata Netty dalam keterangan yang diterina, Minggu (10/4/2022).

Diketahui Kemnaker RI mewajibkan THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Netty juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. 

"Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya. 

Menurut Netty, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ucapnya.

Baca juga: Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," ucap Netty.
Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok. 

"Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax dan bahkan pertalite serta gas 3 kg rencananya juga akan naik," katanya. 

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

"Jangan hanya menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," pungkas Netty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini