News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalami TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur Summarecon Agung dan Kepala Cabang BJB Bekasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, Senin (11/4/2022).

Keduanya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Selain mereka berdua, tim penyidik turut memanggil BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto dan marketing BIT Money Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: KPK Menduga Rahmat Effendi Memalak ASN Pemkot Bekasi untuk Kepentingan Investasi

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini