TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia merupakan negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ke-17 di dunia berdasarkan Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga menyebutkan kota Jakarta kembali menjadi kota terpadat pertama yang paling berpolusi di Indonesia.
Secara keseluruhan, Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021 menemukan bahwa hanya tiga persen kota di seluruh dunia dan tidak ada satu negara pun yang memenuhi Pedoman Kualitas Udara PM2.5 tahunan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Laporan ini menganalisis pengukuran polsui udara PM2.5 dari stasiun pemantauan udara di 6.475 kota di 117 negara, kawasan, dan wilayah.
Baca juga: IQAir 2021: Indonesia Urutan Pertama Negara Paling Berpolusi di Asia Tenggara
Laporan Kualitas Udara Dunia 2021 IQAir adalah laporan kualitas udara global utama pertama yang berbasis dari Pedoman Kualitas Udara WHO untuk PM2.5 tahunan yang diperbarui.
Pedoman baru dari WHO dirilis pada September 2021 dan memotong nilai pedoman PM2.5 tahunan yang ada dari 10 mikrogram/m3 ke 5 mikrogram/m3.
Untuk diketahui, polusi partikel halus, yang dikenal sebagai PM2.5 umumnya diterima sebagai polutan paling berbahaya.
Pantauan secara luas, polutan udara ini telah ditemukan menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap efek kesehatan manusia seperti asma, stroke, penyakit jantung, dan paru-paru.
Baca juga: Koalisi Ibu Kota Balas Upaya Banding Pemerintah Pusat Atas Putusan Polusi Udara
PM2.5 juga menyebabkan jutaan kematian dini setiap tahun.
PM2.5, partikel polusi udara yang halus ini umumnya dibentuk dari emisi pembakaran bensin, minyak, bahan bakar, dan kayu, yang biasanya terjadi saat ada pembakaran pembangkit listrik, proses industri, kompor, perapian, asap dari kembang api, pembakaran kayu rumah, dan merokok.
Sumber alami PM2.5 dapat meliputi debu, jelaga, kotoran, garam tertiup angin, spora tumbuhan, serbuk sari dan asap dari kebakaran hutan.
Kota-kota paling berpolusi di Indonesia
Kualitas udara secara keseluruhan di Indonesia telah meningkat dari konsentrasi rata-rata PM2.5 sebesar 40,7 mikrogram/m3 pada tahun 2020 menjadi 34,3 mikrogram/m3 pada tahun 2021.
Namun, kualitas udara yang buruk terus-menerus di kota-kota terpadat di Indonesia terus membahayakan penduduk.
Kualitas udara terburuk pada tahun 2021 adalah DKI Jakarta. Konsentrasi rata-rata PM2.5 tahunan Jakarta tahun 2021 adalah 39.2 mikrogram/m3.
Baca juga: Kualitas Udara New Delhi Sedikit Membaik setelah Sempat Diselimuti Kabut Tebal karena Polusi
Meski konsentrasi rata-rata ini menurun tipis dibandingkan tahun 2020 yakni 39.2 mikrogram/m3, ternyata rata-rata konsentrasi PM2.5, partikel halus dari polusi udara di ibukota negara Indonesia ini melebihi pedoman WHO bahkan lebih dari 7 kali, serta melebihi semua target sementara WHO.
Makassar, pusat kota terbesar kelima di Indonesia, dilaporkan mengalami penurunan 8 persen dalam konsentrasi PM2.5.
Terkait polusi udara yang tercantum dalam laporan kualitas udara, dari enam kota terpadat di Indonesia yang dilaporkan di sini, hanya Makassar yang mencatat pengurangan PM2.5 yang signifikan pada tahun 2021.
Pengurangan konsentrasi PM2.5 di seluruh Indonesia dihasilkan dari pengurangan yang signifikan di kota-kota berpenduduk lebih sedikit seperti Bogor, Pekanbaru dan Denpasar.
Hanya satu dari 26 kota di Indonesia yang dilaporkan di sini memenuhi pedoman target minimum konsentrasi rata-rata PM2.5 yang direkomendasikan WHO sebesar 5 mikrogram/m3.
Dengan begitu, ada sedikit atau tidak ada peningkatan kualitas udara antara tahun 2020 dan 2021 untuk kota-kota terpadat di Indonesia seperti Jakarta, Bandung dan Semarang.
Berikut 6 kota paling berpolusi di Indonesia tahun 2021 beserta tingkat konsentrasi rata-rata PM2.5 versi IQAir 2021:
1. Jakarta (39.2)
2. Surabaya (34.8)
3. Bandung (33.4)
4. Semarang (28.6)
5. Palembang (26)
6. Makassar (13.5)
Adapun, beberapa kota yang masuk ke dalam daftar kota-kota dengan polusi paling rendah se-Asia Tenggara di Indonesia yaitu Samarinda, Kayu Agung, Banda Aceh dan Palangkaraya.
CEO IQAir, Frank Hammes mengatakan bahwa fakta yang ditemukan ini cukup mengejutkan bahwa tidak ada kota atau negara besar yang menyediakan udara yang aman dan sehat bagi warganya menurut pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia terbaru.
“Laporan ini menggarisbawahi betapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang aman, udara bersih dan sehat untuk dihirup.
Sekarang saatnya beraksi,” kata Hammes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Hal ini ditambahkan oleh Manajer Kampanye Greenpeace India, Avinash Chanchal bahwa mengatasi krisis polusi udara membutuhkan pengembangan energi terbarukan, sumber daya, serta transportasi umum yang bersih dan mudah diakses. Selain itu, solusi polusi udara juga solusi krisis iklim.
“Menghirup udara bersih harus menjadi hak asasi manusia, bukan hak istimewa,” ujarnya.
Tantangan kualitas udara Indonesia
Disebutkan bahwa kualitas udara yang buruk di Indonesia merupakan fenomena yang relatif baru. Sebelum tahun 2013, perkiraan konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 tetap di bawah 15 mikrogram/m3.
Peningkatan konsentrasi PM2.5 dipercepat secara dramatis pada tahun 2016, dengan tingkat puncaknya pada tahun 2019 dengan 51,7 mikrogram/m3.
Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pengaturan kualitas udara yang menetapkan standar kualitas udara awal dan batas emisi untuk kendaraan bermotor, serta sumber industri.
Namun, kebijakan peraturan yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman dan tidak memadai untuk melindungi kesehatan masyarakat di kota-kota utama Indonesia.
Contoh kebijakan yang tidak efektif termasuk di sekitar praktik pembakaran untuk pengelolaan limbah dan pembukaan hutan.
Meskipun pembakaran terbuka dilarang oleh UU Kehutanan 1999, kedua praktik tersebut tetap biasa.
Tuntutan pada aktivis memuncak pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2021 bahwa Presiden Joko Widodo, anggota kabinetnya, dan tiga gubernur provinsi bersalah karena lalai dan gagal memerangi polusi udara Jakarta.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia merevisi standar kualitas udara nasional (Peraturan Pemerintah No.22/2021) yang menurunkan batas konsentrasi PM2.5 tahunan menjadi 15 mikrogam/m3.
Sorotan dalam persoalan kualitas udara di Indonesia Hal yang menjadi sorotan penting dalam laporan kualitas udara di Indonesia ini adalah pembakaran terbuka yang masih sangat umum di Indonesia, meskipun ada kebijakan yang menentang praktik tindakan tersebut.
Seperti diketahui bahwa sebagian besar lahan di Indonesia telah dibuka dengan pembakaran terbuka untuk menggantikan lahan hutan dengan tanaman komersial, seperti sawit.
Penebangan hutan yang terus menerus dilakukan ini menyebabkan lahan kering dan mudah sekali terbakar.
Alhasil, beberapa wilayah di Indonesia kerap sekali terjadi kebakaran hutan yang berdampak tidak hanya di daerah tersebut, tetapi juga daerah lain sekitarnya bahkan engara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Provinsi Riau merupakan daerah yang paling banyak mengalami kebakaran vegetasi di Indonesia, dengan 60 persen dari total negara.
Kebakaran hutan di Indonesia ini juga meningkat dalam frekuensi dan ekstremitas, serta paparan jangka pendek ke tingkat polusi ekstrem.
Hal ini sangat berkaitan dengan risiko dampaknya yakni masalah kesehatan jangka pendek dan jangka panjang, serta berbagai sektor termasuk ekonomi, sosial, dan lainnya yang turut akan terpengaruh dalam persoalan ini. (Ellyvon Pranita/Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polusi Udara di Indonesia: Ini Daftar Kota Paling Berpolusi, Jakarta dan Bandung Masuk 6 Besar"