News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Koordinator MAKI Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.

Perkara yang teregistrasi nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst ini menggugat nihilnya tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng yang dilaporkan Mendag.

MAKI menyebut Mendag telah mengingkari janjinya karena nihilnya penetapan tersangka hingga proses penyidikan dihentikan polisi.

Padahal sebelumnya Mendag Lutfi pernah berujar di DPR tanggal 18 Maret 2022, bahwa akan ada tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.

Namun sidang perdana hari ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon dalam hal ini Mendag Lutfi tidak hadir di persidangan.

Hakim Tunggal Dewa Ketut Kartana mengatakan pihak Termohon sudah dipanggil secara resmi sejak Selasa, 5 April 2022 namun yang bersangkutan mengirim surat tak bisa hadir, dengan alasan masih membutuhkan tambahan waktu untuk meyiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.

"Jadi Termohon mengirim surat tidak bisa hadir, yang bertandatangan kepala biro hukumnya Sri Haryanti, menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan," kata hakim di persidangan.

Oleh karena surat pemberitahuan dari pihak Termohon tersebut, maka sidang perdana pembacaan gugatan ini terpaksa ditunda selama satu minggu dan digelar kembali pada Senin 18 April 2022 mendatang.

"Karena ada surat pemberitahuan dari Termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari Termohon, hari Senin depan tanggal 18 April," terang hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini