News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

BEM UI Minta Masyarakat Hentikan Penyebaran Foto atau Video Pengeroyokan Ade Armando

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando di Gedung DPR Jakarta, Senin (11/4/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Universitas Indonesia (BEM se-UI) meminta kepada masyarakat untuk sedianya menghentikan penyebaran foto maupun video pengeroyokan yang dialami oleh Ade Armando.

Adapun alasan tersebut didasari atas permintaan langsung pihak keluarga dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu.

“Bagi pihak mana pun yang menerima informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan yang diterima Ade Armando, diimbau untuk memberhentikan penyebaran informasi tersebut sesuai dengan permohonan keluarga," tulis BEM se UI dalam keterangannya dikutip Selasa (12/4/2022).

Ketua Umum BEM UI Bayu Satria mengatakan, permintaan keluarga tersebut juga didasari atas alasan kemanusiaan.

Baca juga: UPDATE Pengeroyokan Ade Armando: Detik-detik sebelum Kejadian, Sosok Pelaku, hingga Kondisi Terkini

Sebab BEM UI telah mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh Ade Armando kemarin, karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia dalam hal ini hak kebebasan berpendapat.

"Atas alasan kemanusiaan," ucap Bayu kepada Tribunnewscom dalam pesan singkat.

Tak hanya itu BEM UI juga mengutuk seluruh tindakan kekerasan yang dialami Ade Armando tersebut.

Atas hal itu, BEM UI menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku provokasi yang menyebabkan kericuhan.

Baca juga: Pria Bogor Diduga Penganiaya Ade Armando Bekerja Sebagai Buruh Serabutan, Domisili di Rumah Istri

BEM UI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menjatuhi hukuman kepada pelaku karena melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut," tukas BEM UI.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran memastikan identitas pelaku pengeroyok aktivis Ade Armando sudah berhasil teridentifikasi.

"Untuk para pelaku, kami sudah mengidentifikasi kelompoknya sekaligus orang-orangnya," kata Fadil saat ditemui awak media di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Bahkan kata Fadil, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku tersebut.

Fadil mengultimatum para pelaku tersebut untuk sedianya menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, maka nantinya pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.

Hanya saja Jenderal polisi bintang dua itu tidak membeberkan secara pasti identitas pelaku yang telah teridentifikasi itu.

"Besok mungkin kami akan melakukan upaya penegakkan hukum. Mengumumkan identitas pelaku. Jika tak menyerahkan diri kami akan tangkap," ucap Fadil.

Terkait kondisi Ade Armando, kata Fadil, imbas dari pengeroyokan tersebut yang bersangkutan mendapatkan sejumlah luka berat.

"Kondisi, cukup memprihatinkan mendapatkan luka di kepala," tukas Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini