TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara pada Selasa, (12/4/2022).
"Alhamdulillah pada hari ini saya bersama dengan bapak wakil presiden dan para pimpinan lembaga serta para menteri, para gubernur, bupati dan wali kota bisa tetap berzakat di tengah Pandemi," ujar Jokowi.
Presiden mengatakan berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan sesama manusia, terutama para mustahik.
"Saya harapkan dana zakat yang dihimpun Baznas ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Pandemi Covid-19 dan juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh," tuturnya.
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah
Baca juga: Kisah Pelajar dan Mahasiswa Ikut Aksi 11 April: Demo Harga Minyak, Demi Orangtua Jualan Gorengan
Baca juga: Bakar Ban Bekas di Depan Istana Bogor, Mahasiswa UIKA Minta Jokowi Pecat Menteri Perdagangan
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan dan Ketentuannya Berikut Ini
Kepala Negara menghimbau seluruh pejabat negara, BUMN, Kepala Daerah, dan swasta untuk menunaikan zakat melalui Baznas.
Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita.
"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," pungkasnya.