TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan harapannya kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang baru saja dilantik, Selasa (12/4/2022).
Jokowi berpesan agar anggota KPU dan Bawaslu segera mempersiapkan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut, disampaikan Jokowi dalam keterangan pers terkait Pelantikan KPU dan Bawaslu secara daring dari Istana Merdeka, Selasa (12/4/2022).
"Siang tadi saya baru saja melantik anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027."
"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Apalagi, lanjut Jokowi, tahapan awal Pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Baca juga: Dilantik Presiden Jokowi, Komisioner Bawaslu Segera Lakukan Evaluasi
Jokowi menyebut, KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semua secara detil dan matang agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
Hal tersebut, penting dilakukan karena untuk pertama kalinya pemerintah akan menyelenggarakan pileg, pilpres, dan pilkada dalam tahun yang sama.
Selain itu, Jokowi juga berpesan agar KPU juga menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat.
"Jangan lagi membuat masyarakat terprovokasi oleh isu-isu politik identitas. Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat."
"Pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui APBN dan APBD, serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," ucap orang nomor satu di Indonesia ini.
Diketahui, Presiden telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022) siang.
Selain tujuh anggota KPU, Jokowi juga melantik anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 P Tahun 2022 dan Nomor 34 P Tahun 2022.