TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali mulai dari 12 April sampai 25 April 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal menjelaskan perpanjang PPKM tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.
"Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022," ujar Safrizal, Selasa, (12/4/2022).
Pada perpanjangan kali ini Safrizal mengatakan perubahan level pandemi di daerah terjadi sangat signifikan.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 25 April 2022
Dari 34 Provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi telah terdapat kabupaten/kotanya yang berada di Level 1.
Hanya 3 Provinsi yang wilayah kabupaten atau kotanya belum berada pada level 1.
"Yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1," katanya.
Pada perpanjangan PPKM kali ini jumlah daerah yang berada pada level 3 PPKM menurun dari 110 daerah menjadi 43 daerah.
Baca juga: Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam
Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2.
"Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah."
"Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," pungkasnya.(*)