News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang dari 12 April Sampai 25 April 2022

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.(Shutterstock)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali mulai dari 12 April sampai 25 April 2022.

Perpanjang PPKM tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

"Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa, (12/4/2022).

Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Kebijakan Semua Ada di Satgas Pusat

Baca juga: Jam Buka Mal, Restoran, dan Cafe Diperpanjang Hingga Jam 10 Malam di Daerah Level 2 PPKM

Ia mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini, situasi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali terus membaik secara signifikan.

Sama halnya dengan kondisi di Jawa-Bali, zona Pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali rata-rata menghijau.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat.” katanya.

Baca juga: Jokowi dan Wapres Maruf Amin Serahkan Zakat Melalui Baznas

Meskipun kondisi membaik, Safrizal meminta masyarakat untuk selalu waspada adanya penularan Covid-19. 

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan terapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan, jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini” pungkas Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini