“Setuju,” jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Puan pun kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.
(Tribunnews/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel lain terkait RUU TPKS