News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

Soal Pengeroyokan Ade Armando, UI: Prihatin dan Berharap Polisi Segera Tangani Kasus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan terkait tindak kekerasan terhadap Dosen UI pada aksi demo 11 April 2022, berharap kasus segera ditangani pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum.

TRIBUNNEWS.COM – Pihak Universitas Indonesia (UI) meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando sesuai mekanisme hukum.

Ade Armando diketahui mengalami luka-luka di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

Dosen UI ini menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa massa yang melakukan demonstrasi.

Untuk itu, UI menyayangkan kejadian tersebut dan prihatin. 

Baca juga: BEM SI: Pengeroyok Ade Armando Bukan Bagian dari Mahasiswa

Melalui akun resmi Twitter UI, @univ_indonesia menyampaikan tanggapan terkait tindak kekerasan terhadap Ade Armando saat demo 11 April 2022.

UI menghargai pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat.

Namun, aksi unjuk rasa harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Pernyataan Pihak UI:

"Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Universitas Indonesia (UI) sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada Senin, 11 April 2022."

"UI berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

"Universitas Indonesia menghargai tumbuh dan berkembangnya berbagai perbedaan pandangan di masyarakat dalam demokrasi, dan unjuk rasa adalah salah satu cara mengekspresikan pandangan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan semangat saling menghormati, UI mengimbau agar berbagai pihak tetap mampu menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyampaian aspirasi," demikian pernyataan UI di akun Twitternya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: PAN Tegur Jubir Muda Febri Wahyuni soal Cuitan untuk Ade Armando

Hal senada juga disampaikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) yang juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Ade Armando.

FISIP UI pun prihatin atas tindakan kekerasaan terhadap Ade Armando tersebut. 

“FISIP UI prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr. Ade Armando.”

“Sebagai salah satu Dosen Tetap pada Departemen Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami,” kutipan keterangan di akun Instagram FISIP UI, Senin (11/4/2022).

“Kami selaku Pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya,” lanjutnya.

Ade Armando di Gedung DPR Jakarta, Senin (11/4/2022). (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

Sebelumnya, dalam tayangan video yang diterima Tribunnews.com, Ade tampak babak belur di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Pada bagian wajahnya mengalami luka-luka hingga berdarah.

Ade pun langsung dibopong petugas keamanan dan mendapatkan perawatan intensif lanjutan oleh tim medis di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat ini, belum diketahui secara persis penyebab pengeroyokan Ade Armando.

Ade Armando mengaku hadir untuk mendukung aksi yang akan dilakukan mahasiswa di gedung DPR RI.

Ade memakai kaus berwarna hitam.

Polisi Pastikan Pelaku Diproses secara Hukum

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana termasuk pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando akan diproses hukum.

“Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Dedi mengatakan, kasus tersebut bakal ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Ya akan ditangani oleh Polda Metro,” ucapnya.

Adapun sebagai informasi, pengeroyokan Ade terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 3 Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.

Saat itu, massa aksi mulai ricuh dan saling dorong hingga melempar botol ke arah petugas kepolisian.

Ade Armando yang sebelumnya bergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh.

Setelah itu, dia dikeroyok hingga tak berdaya.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut dan mengevakuasinya ke dalam kompleks parlemen.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa atau demostrasi di depan gedung DPR, Senin (11/4/2022) siang.

Awalnya, BEM SI akan menggelar demo di depan Istana Negara.

Namun, niat itu diubah dan demo bergeser ke Kawasan gedung DPR RI.

Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal mengatakan alasan bergesernya lokasi demonstrasi.

Para mahasiswa, kata Luthfi, kini ingin menuntut anggota DPR untuk taat terhadap konstitusi.

Yakni menuntut agar anggota dewan tak mengamendemen UUD 1945 terkait dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau menunda pelaksanaan pemilu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Simak berita lainnya terkait Jokowi Didemonstrasi dan Ade Armando

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini