TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
Seluruh parpol tersebut, punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Informasi yang kami terima terakhir 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: KSP: Komisioner KPU dan Bawaslu Baru Harus Segera Mitigasi Berbagai Masalah Pemilu
Baca juga: Pesan Jokowi ke KPU dan Bawaslu: Segera Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Rencana Anggaran Pemilu 2024 Rp 110,4 Triliun, Komisioner KPU dan Bawaslu Diminta Transparan
Meski begitu, lanjut Hasyim, KPU akan kembali memastikan data terbaru pada bulan April 2022.
Bila telah diketahui parpol mana saja yang bisa mendaftar, KPU akan mulai melakukan sosialisasi terkait proses pendaftaran parpol peserta pemilu.
Adapun pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 akan mulai dibuka pada 1 Agustus 2022.
Sementara penetapan parpol peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Kami akan memastikan lagi data mutakhir bulan April ini. Nanti kalau kami sudah dapat nama - nama parpol itu akan kami mulai secara berkala melakukan sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan proses pendaftaran parpol," ungkapnya.