TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.
Biaya haji tersebut, digunakan untuk kebutuhan penerbangan, pengurusan visa hingga biaya akomodasi.
Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati soal biaya perjalanan ibadah haji.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (14/3/2022).
Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Lebih lanjut, Menag menjelaskan, Bipih merupakan bagian dari komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH, ialah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Kemudian, komponen ketiga dari BPIH, yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Sehingga, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Hal tersebut, disampaikan Yaqut setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, memastikan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).
Dalam rapat itu juga disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.