News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.

Biaya haji tersebut, digunakan untuk kebutuhan penerbangan, pengurusan visa hingga biaya akomodasi.

Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati soal biaya perjalanan ibadah haji.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (14/3/2022).

Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, Bipih merupakan bagian dari komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH, ialah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Kemudian, komponen ketiga dari BPIH, yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Sehingga, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Hal tersebut, disampaikan Yaqut setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, memastikan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).

Dalam rapat itu juga disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.

Jumlah tersebut, diambil dari separuh kuota haji tahun 2019.

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sedangkan untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.

Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 Lebih Besar daripada Tahun Sebelumnya

Diketahui, pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Artinya, ada selisih penetapan Bipih pada tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” jelas Menag.

Baca juga: Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019."

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tuturnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ilustrasi ibadah haji. (ISTIMEWA)

Biaya Naik Haji dari Tahun ke Tahun

Berikut ini, perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta

Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta

Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta

Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta

Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta

Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta

Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)

Biaya haji 2022: Rp 39.886.009

Adapun sebagai informasi, ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Srihandriatmo Malau, Kompas.com Nur Jamal Shaid)

Simak berita lainnya terkait Ibadah Haji 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini