TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan persyaratan mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pendaftaran mudik gratis 2022 telah dibuka sejak Senin (11/4/2022).
Diketahui, pendaftaran mudik gratis 2022 dibuka hingga 24 April mendatang.
Namun, jika kuota telah penuh, maka pendaftaran bisa saja ditutup lebih cepat dari jadwal.
Waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program ini bertujuan mengurangi penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Membeludak, Polri Terapkan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik
Cara Daftar Mudik Gratis 2022
- Akses laman www.mudikhubdat2022.com;
- Klik Daftar Mudik yang berwarna biru;
- Klik 'Lanjut Daftar' setelah menyetujui syarat;
- Kuota gratis yang dipesan bisa ditambahkan hingga 3 penumpang;
- Isi data lengkap dan tunggu verifikasi dan validasi dari sistem;
- Jika sudah terverifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta;
- Klik tombil "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub;
- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran.
Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id
Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:
1. KTP/KK;
2. Sertifikat vaksin;
3. STNK motor jika pemudik menggunakan motor;
4. Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022
1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
(Tribunnews.com, Renald/Latifah)