News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dadan merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, (13/4) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Ali mengatakan, Dadan dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani. 

Dadan juga dibebankan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Selain itu, kata Ali, Dadan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. 

"Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Dadan terbukti menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar wajib pajak.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

Dadan terbukti menerima suap bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan sejumlah tim pemeriksa pajak lainnya. 

Angin, Dadan, dan tim pemeriksa pajak lainnya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. 

Uang suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. 

Mereka diyakini telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Para mantan pejabat pajak itu disebut menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Lengkap

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama. 

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini