Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik jatah duit untuk Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) atas penunjukkan pemenang pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pendalaman materi itu ditelusuri lewat keterangan tiga saksi pada Kamis (14/4/2022) di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut.
Mereka yakni nantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu; Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; dan Akhmad Zuhri Addin, kontraktor.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Korban Keempat Kerangkeng Bupati Langkat Hanya Bertahan 8 Jam: Begini Penuturan Ayah Korban
Tim penyidik turut menyelisik soal aktivitas keuangan dan perbankan Terbit Rencana.
Hal itu didalami lewat Laila Subank, pegawai Bank Sumur Cabang Stabat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," ungkap Ali.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.
Baca juga: Baru Dimasukkan 8 Jam dalam Kerangkeng di Langkat, Dodi Santoso Diduga Dianiaya hingga Tewas
Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.