News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Kementerian & Lembaga Diingatkan Tidak Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti supaya pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD tak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu penting untuk menjaga integritas dan mencegah potensi benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal terkait pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Baca juga: Sudah 4 Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.

KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis Instagram KPK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan.

Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini