TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan mudik lebaran dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).
Di tahun 2022 ini, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik, termasuk ASN.
Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika ingin mudik.
Mengutip Kompas.com, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 13 Tahun 2022.
SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumoli 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang sedang mudik.
Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022
Lebih lengkapnya, berikut beberapa poin dalam SE tersebut yang harus dipatuhi ASN:
Perjalanan Mudik
Karena tahun 2022 ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti seperti 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak).
Saat perjalanan, ASN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan mudik lebaran, yakni:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Aturan Cuti ASN
Dalam SE tersebut, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Fitria Chusna Farisa)