TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022.
Program ini ditujukan untuk seluruh warga Jakarta dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di 5 Provinsi (Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur).
Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022, mempunyai kuota sebanyak 19.680 peserta dengan pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Pendaftaran maksimal per KK untuk 4 orang dan 1 sepeda motor.
Calon pemudik yang ingin mengikuti program ini diutamakan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan arus mudik serta arus balik ke DKI Jakarta.
Calon peserta dapat mendaftarakan diri melalui online dengan website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui whatsapp chatbot ke nomor 08-123-188- 5758 yang sudah disediakan.
Jadwal Arus Mudik
- Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
- Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Jadwal Arus Balik
- Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
- Bus: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang
Baca juga: Mudik Lebaran, Menhub: Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek 25 atau 28 April
Syarat Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
- Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/ memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
Pendaftaran online pada website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 08-123-188-5758
Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline.
Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah sebagai berikut:
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Syarat & Ketentuan Pengangkutan Sepeda Motor
- Isi tangki BBM maksimal 1 Liter
- Spion, helm dan aksesoris motor lainnya harus dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta.
- Pada saat penyerahan motor wajib membawa STNK dan KTP asli.
- Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang timbul selama perjalanan mudik maupun balik.
- Asuransi hanya berlaku bila terjadi kehilangan sepeda motor.
(Tribunnews.com/Widya)