News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang akan mulai cair 10 hari sebelum lebaran.

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan cair mulai 10 hari sebelum Idul Fitri 2022.

Tapi, apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan April, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ilustrasi THR (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada Aparatur Negara dan Pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 terseut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Besaran THR PNS 2022

Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Lalu, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

(Tribunnews.com, Renald/Farrah/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini