TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akui masih mengumpulkan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah kawasan Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.
Dewas KPK belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili dalam waktu dekat.
"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini
Baca juga: Sudah 4 Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Harjono mengatakan, setelah tim berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika tehadap Lili, nantinya Dewas KPK akan segera memanggil Lili untuk dimintai keterangan.
"Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, disitu semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Dewas KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan Mahfud merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terutama terkait kinerja lembaga antirasuah.
Baca juga: Demokrat Apresiasi Julukan Bapak Perdamaian untuk SBY: Tapi Lebih Tepat Bapak Demokrasi
Baca juga: Menakar Peluang Erick Thohir dan Puan Maharani di Sumbagsel untuk Pilpres 2024
Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga disorot oleh AS.
Mahfud meminta KPK agar tak pandang bulu dan menutup-nutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.