News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eddy Soeparno Disomasi, PAN Ancam Balik Ade Armando

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Sekjen PAN Eddy Soeparno, disomasi oleh pihak Ade Armando lantaran menyinggung penista agama melalui cuitan di Twitter.

Wasekjen PAN Slamet Ariyadi menegaskan, partainya akan merespons balik somasi itu sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dia menyebut bahwa sekjen adalah simbol kehormatan partai.

"Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," kata Slamet, kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Slamet menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terhadap cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno, dianggap telah salah alamat.

Dia menegaskan Eddy tak pernah menyebut nama Ade Armando secara gamblang dalam cuitannya.

Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum

"Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam twitnya. Dari sini saja jelas salah alamat," ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet justru menyarankan kuasa hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya Kuasa Hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim Somasi kesana-kemari," ucapnya.

Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral yang turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022 lalu.

Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.

Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.

Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat 4 poin yang disampaikan yakni sebagai berikut.

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

5. Muannas memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini