News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Korupsi di Kepolisian Dapat Nilai E, ICW: Sangat Buruk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penanganan kasus korupsi di kepolisian sepanjang tahun 2021 sangat buruk.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester, menuturkan penanganan kasus korupsi di kepolisian menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, menurut Lalola, kepolisian memiliki 517 kantor. 

Ia menyampaikan bahwa target penanganan kasus korupsi di kepolisian selama 2021 sebanyak 1.526 kasus dengan anggaran sebesar Rp290,6 miliar.

"Kepolisian selama tahun 2021 hanya dapat menangani 130 kasus. Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian sekitar 8,4 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk," kata Lalola dalam konferensi pers Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021 yang ditayangkan kanal YouTube Sahabat ICW, Senin (18/4/2022).

Lalola memerinci, aktor yang banyak ditangani oleh kepolisian adalah ASN (73 tersangka), kepala desa (57 tersangka), dan swasta (37 tersangka).

Lalu, pasal yang banyak digunakan kepolisian dalam menjerat pelaku adalah pasal kerugian negara yakni sebanyak 119 kasus dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Janji Kapolri Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," kata Lalola.

Baca juga: Ini 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021 Menurut ICW

Selain itu, dikatakan Lalola, pada Februari 2021 lalu, Kapolri meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya agar lembaganya mampu mengoptimalkan asset recovery dalam kasus tindak pidana ekonomi.

"Namun kenyataannya kepolisian hanya sebanyak 2 kali menerapkan instrument pasal pencucian uang yakni kasus korupsi Bank Jawa Tengah cabang Blora dan Jakarta serta pengembangan kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte," kata dia.
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini