TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE ini, Tito meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dilansir laman setkab.go.id, adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi
Baca juga: Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Sedangkan, gaji ke-13 paling cepat diberikan Pemda pada Juli 2022 mendatang.