News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE ini, Tito meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dilansir laman setkab.go.id, adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

- Gubernur dan wakil gubernur;

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

- Pimpinan dan anggota DPRD;

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi

Baca juga: Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Sedangkan, gaji ke-13 paling cepat diberikan Pemda pada Juli 2022 mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini