Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama publik figur atau artis bakal diperiksa dalam dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam pekan ini, setidaknya ada lima orang yang bakal diperiksa terkait kasus tersebut.
"Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022)
Kelima publik figur ini bakal menyusul artis Ivan Gunawan yang bakal diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus DNA Pro.
Artis yang pertama adalah pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Menurut Gatot, Rizky-Lesti bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi pada Rabu (20/4/2022) pekan ini.
Keduanya juga telah mendapatkan panggilan resmi dari Bareskrim Polri.
"Kami baru dapat dari penyidik, jadi hari Rabu rencananya 20 April inisialnya RG dan LK," jelas Gatot.
Selanjutnya, kata Gatot, artis ketiga dan keempat adalah Billy Syahputra dan Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop. Keduanya bakal diperiksa bersama pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ello Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Menyusul
"Pada Kamis 21 April 2022 rencananya BS yang akan dimintai keterangan dan satu lagi Y yang merupakan salah satu personel band," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan artis terakhir yang bakal diperiksa pekan ini bernama Novella. Dia bakal diperiksa pada Jumat (22/4/2022).
"Jumat 22 April itu inisialnya N ini yang kemarin banyak perubahan," ujarnya.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS.
Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari DNA Pro, Singgung soal Rezeki
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujarnya.