TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Logar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya
Baca juga: Jaksa Agung Dalami Dirjen Daglu Kemendag Terima Gratifikasi Terbitkan Izin Ekspor Minyak Goreng
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," terangnya.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.
Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp4.736.660.609.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp248.747.972.
Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor.
Ketiga tanah dan bangunan Indrasari nilainya mencapai Rp3.350.000.000.
Baca juga: Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, motor Honda Scoopy dan mobil Honda Civic, senilai Rp445.500.000.
Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp68.200.000, serta kas dan setara kas Rp872.960.609.
Berikut ini rincian harta kekayaan Indrasar Wisnu Wardhana, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 445.500.000
1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 10.500.000
2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 435.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 68.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 872.960.609
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.736.660.609
III. HUTANG Rp. 248.747.972
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.487.912.637
Baca juga: Cargill dan Ferrero Stop Beli Minyak Sawit dari Pengusaha Malaysia, Diduga Ada Temuan Kerja Paksa
Baca juga: Jaga Ketersediaan, Holding BUMN Pangan Telah Salurkan 27 Juta Liter Minyak Goreng ke Pasar Rakyat
Beri Izin Ekspor 3 Pihak Swasta, Padahal Tak Berhak Dapat
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)