News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Jadwal dan Lokasi Sistem One Way dan Ganjil Genap Jalan Tol selama Mudik Lebaran dan Arus Balik

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik - Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan lebaran 2022.

Skema kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan berbarengan dengan skema one way di jalan tol baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini nantinya berlaku pada jam tertentu.

“Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Eddy pada Tribunnews, Jumat (15/4/2022).

Eddy menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini tidak satu hari penuh tetap ada jam tertentu.

"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” kata Eddy.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik lebaran lebih awal untuk menghindari kemacetan.

Menurut Presiden Jokowi, puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022, dikutip dari Konferensi Pers melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19, Harus Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.

Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap

Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:

1. Kamis 28 April 2022

Pukul 17.00-24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat 29 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu 30 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu 1 Mei 2022

Pukul 07.00-12.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

*) Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

Baca juga: Tambahan Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Peraturan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:

1. Jumat 6 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu 7 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

3. Minggu 8 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: PROMO Tiket Murah Kereta Api untuk Mudik Lebaran, Diskon 60 Persen hingga Flash Sale Cuma Rp75 Ribu

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu, berikut ini daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Hari Darmawan)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini