f. Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.
2. Syarat kedatangan luar negeri. Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:
a. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.
b. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif Covid-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
c. Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
d. Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.
3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.
4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.