News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).

Kata dia, dari hasil penyelidikan, sebagai perusahaan yang distribusikan CPO, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Juga sebagai perusahaan yang distribusikan CPO ke dalam negeri dan bukan berasal dari perkebunan inti.

Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a, ayat 2 a, b, e dan f Undang-undang Nomor  7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, " katanya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat tersangka dilakukan penahanan yaitu, IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Tanggapan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Demikian ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini