Perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana berupa penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP yang berbunyi 'mengakibatkan luka luka'.
Lebih lanjut, majelis hakim juga diminta mencoret perkara yang melibatkannya ini dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian memerintahkan jaksa membebaskannya dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan. Napoleon juga meminta hakim merehabilitasi nama baiknya.
Baca juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Hati - Hati Kalau Bicara SARA
"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan," ungkapnya.
Pada akhir pembacaan eksepsi, kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat menyinggung seringnya eksepsi ditolak oleh pengadilan. Ia mencontohkan seperti eksepsi pada kasus Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, hingga Syahganda Nainggolan yang seluruhnya ditolak hakim.
Berkenaan dengan itu Eggi mengingatkan majelis hakim untuk bersikap adil dan dapat secara sungguh - sungguh mempertimbangkan seluruh eksepsi yang disampaikan pihaknya.
"Mestinya eksepsi itu diterima kalau logika hukumnya jalan," kata Eggi usai persidangan.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca juga: Irjen Napoleon Klaim Tindakannya Aniaya M Kece Adalah Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.