Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap YouTuber M Kece atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, Kamis (21/4/2022).
Adapun untuk sidang tersebut kata Petinggi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, beragendakan mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan alias eksepsi kubu Napoleon.
"Betul (sidang untuk Napoleon), agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka untuk sidang besok akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Napoleon Bonaparte akan dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal, atau setidaknya tak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Napoleon meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M. Kece).
Baca juga: Napoleon Sebut Tindakannya Aniaya M Kece Jadi Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Hal ini disampaikan kubu Napoleon lewat eksepsi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
"Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Napoleon, Kamis.
Pasalnya kubu Napoleon menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam menuangkan dakwaannya.
Dakwaan jaksa dipandang bertolak belakang dan tidak saling terkait antara pernyataan satu dengan lainnya.
Maksud bertolak belakang itu salah satunya yakni kata 'melumurkan' dengan 'memukul' dalam satu dakwaan. Padahal menurut kuasa hukum Napoleon, kedua kata itu punya makna berbeda.
Selain itu pihak Napoleon menyebut penganiayaan berupa melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece sebagaimana isi dakwaan, merupakan kategori penganiayaan ringan karena pihak korban tidak menjadi sakit atau luka luka. Tindakan tersebut juga tidak membuat yang bersangkutan kehilangan pekerjaan.
Perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana berupa penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP yang berbunyi 'mengakibatkan luka luka'.
Lebih lanjut, majelis hakim juga diminta mencoret perkara yang melibatkannya ini dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian memerintahkan jaksa membebaskannya dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan. Napoleon juga meminta hakim merehabilitasi nama baiknya.
Baca juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Hati - Hati Kalau Bicara SARA
"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan," ungkapnya.
Pada akhir pembacaan eksepsi, kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat menyinggung seringnya eksepsi ditolak oleh pengadilan. Ia mencontohkan seperti eksepsi pada kasus Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, hingga Syahganda Nainggolan yang seluruhnya ditolak hakim.
Berkenaan dengan itu Eggi mengingatkan majelis hakim untuk bersikap adil dan dapat secara sungguh - sungguh mempertimbangkan seluruh eksepsi yang disampaikan pihaknya.
"Mestinya eksepsi itu diterima kalau logika hukumnya jalan," kata Eggi usai persidangan.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca juga: Irjen Napoleon Klaim Tindakannya Aniaya M Kece Adalah Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.