Tapi, kata Sudewo, harus dilihat juga bahwa kerusakan jalan itu disebabkan oleh berbagai faktor, tidak hanya semata-mata karena truk-truk yang over capacity atau over beban berat.
“Bisa saja disebabkan karena pekerjaan konstruksi jalan yang tidak baik. Bisa karena perencanaan yang tidak baik. Jadi, itupun juga harus kita lihat secara keseluruhan,” tukasnya.
Pemerintah harus mencari satu keseimbangan itu sambil menyusun sebuah regulasi untuk menentapkan kapasitas yang kira-kira wajar itu berapa, bukan yang ideal itu berapa.
Kemudian, Kementerian PUPR sebagai penyedia jasa konstruksi jalan juga harus melakukan penyesuaian terhadap faktor-faktor perencanaannya.
“Jadi, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus duduk bersama untuk mencari satu keseimbangan. Jangan dulu secara serta merta dan spontan melakukan penertiban yang pasti itu akan menyebabkan terjadinya kontraksi yang dampaknya terhadap kenaikan harga barang,” ujarnya.
Dia menuturkan Dirjen Perhubungan Darat saat mengadakan rapat dengan Komisi V DPR RI baru-baru ini telah berjanji akan melakukan evaluasi lagi terkait pelaksanaan Zero ODOL ini.
“Dirjen Perhubungan Darat setelah rapat dengan kami menyatakan sepakat dengan kami untuk dilakukan penyesuaian dengan memberikan masa transisi supaya tidak terjadi kontraksi.
Artinya, sebelum Zero ODOL ini dilaksanakan mereka harus melakukan penyesuaian dan langkah-langkah maksimal supaya tidak terjadi gejolak dan supaya masalahnya tidak meluas sampai ke masyarakat,” katanya.