TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberi respons soal penetapan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng yang diungkapkan Kejaksaan Agung.
Jokowi secara tegas meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini, kita bisa ngerti," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ini Tiga Produsen Minyak Goreng Yang Tersandung Hukum dan Merek-merek Produknya
Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang.
Terutama soal harga minyak yang melambung tinggi.
Harga minyak goreng di dunia internasional yang tinggi membuat produsen migor dalam negeri ingin menjual barangnya ke sana.
"Masalah minyak goreng masih menjadi masalah kita sekarang meskipun sudah kita beri BLT minyak goreng. Yang kita ingin harga lebih mendekati normal."
"Harganya tinggi karena harga di luar negeri internasional tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen pengennya ekspor karena harganya tinggi di luar," jelas dia.
Baca juga: DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Persoalan Minyak Goreng Hingga ke Akar-akarnya
Di satu sisi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, dari pemberian BLT hingga penetapan HET.
Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat masalah migor selesai.
Dari situlah muncul dugaan adanya permainan di balik harga migor yang melambung tinggi.
"Kebijakan kita penetapan HET untuk minyak curah, subsidi ke produsen ini kita lihat ebrjlan sudah ebberapa minggu berjalan belum efektif."
"Di pasar saya lihat banyak minyak goreng curah yang belum sesuai HET yang kita tetapkan."
"Artinya memang ada permainan , oleh sebab itu dari Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng," ucap dia.
Empat Tersangka Kasus Migor dan Perannya
Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Kejaksaan Agung menetapkan setidaknya empat orang dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Baca juga: MAKI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, Duga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng: Dirjen Kemendag Indrasari Beri Izin Ekspor ke 3 Perusahaan
Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Igman Ibrahim)