"Kan tidak mungkin seorang Menteri mengatakan itu tidak punya data, tapi tanpa menyebut kejaksaan malah sudah menyebutkan tersangka," imbuhnya,
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan, maka KPK-Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus.
Akan tetapi, tambah Asep, kepolisian dan KPK harus mendukung jalannya kasus dengan memberikan data atau bukti terkait kasus.
"Ada aturannya jika perkara didahului satu lembaga, maka lembaga lain harus rem, Kejaksaan sementara ini leading, KPK-Polri harus support dengan data-data atau bukti yang sudah dipersiapkan," pungkas Asep.
KPK Apresiasi Kinerja Kejagung
Meski dinilai kecolongan, KPK justru mengapresiasi kinerja Kejagung.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng'sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka."
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (20/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Menurut Ali, hal tersebut justru menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata dia.
Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com , empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.