TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto akhirnya dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Tuntutan yang dibacakan oleh Oditur berpatokan dengan arahan dari Panglima TNI Jendera TNI Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup) itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
Wirdel menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.
Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.
"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Ajukan Nota Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Baca juga: UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasehat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.
Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasehat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.
Hal yang meringankan
Priyanto juga dituntut dipecat dari militer.
Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Oditur Militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan, Kamis.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Hal yang memberatkan, dinilai melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, berterus terang, sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Dalam hal itu, oditur yakin Priyanto terbukti melakukan kejahatan sebagaimana mestinya.
Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsider kedua Pasal 333 KUHP menyerang terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad S, kemudian menjalani persidangan. (Tribunnews/Gita*)