Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani dianggap berhasil membuktikan kepeduliannya terhadap perempuan Indonesia.
Hal ini dilihat dari sikapnya dalam merespon isu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengamat Politik Indodata, Danis TS Wahidin, menyatakan apresiasinya atas sikap Puan dalam isu UU TPKS.
Dengan usaha Puan akhirnya perempuan Indonesia dapat terlindungi dari bahaya kekerasan seksual.
"Saya pikir respon Puan pada UU TPKS adalah simbol keberpihakannya pada perempuan. Dia mendukung UU itu di DPR. Artinya dia peduli pada kepentingan perempuan Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/4/2022).
Dia menyebut secara objektif UU ini dibutuhkan Indonesia. Fakta di lapangan menunjukkan ini masalah riil bagi perempuan.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, PDIP Gelar Diskusi Mengenai UU TPKS
Saat ini banyak kekerasan seksual terjadi, namun pelakunya tak dapat ditarik ke meja hijau. Hal itu jelas merugikan kaum perempuan.
Puan, kata dia, lalu dapat menangkap adanya masalah ini di masyarakat. Lantas dia merespon ini dengan mendorong agar UU ini segera disahkan oleh DPR.
Dalam hal ini, Puan menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin negara yang kompeten. Dia sebagai ketua DPR mau mendengar aspirasi rakyat. Kemudian dia memperjuangkan hal ini di DPR.
"Bagi saya ini sikap pemimpin yang benar dan patut diapresiasi. Pemimpin negara yang mau mendengar suara rakyatnya ada dalam level di atas rata-rata kebanyakan pemimpin pada umumnya," ujarnya.
Baca juga: PDIP: UU TPKS Jadi Kado Luar Biasa di Hari Kartini
Lebih lanjut, Danis menyatakan jika kepemimpinan Puan adalah preseden yang positif.
Hal ini dapat mengubah anggapan jika perempuan levelnya berada dibawah laki-laki.
Dengan kapasitas kepemimpinannya di DPR, dia tunjukkan kelasnya sebagai pemimpin negara yang berkapasitas.
Puan memahami dan responsif dalam isu nasional dan luar negeri.
"Pada isu dalam negeri, Puan merespon cepat pada isu minyak goreng, BBM, dan lainnya. Kemudian di isu luar negeri, dia vokal pada isu Palestina dan juga perang di Ukraina," ujarnya.
Untuk diketahui, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.